Disperindag Kab Lumajang Jemput Pelayanan Prima DiKecamatan Padang

Disperindag Kabupaten Lumajang jemput bola "tera ulang"di kecamatan Padang

Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang mulai hari selasa - kamis tanggal 7-9 Agustus 2018 melakukan jemput bola tera dan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP)  terhadap para pelaku usaha kususnya untuk wilayah kecamatan Padang.  Kegiatan tera ulang diawali di wilayah pasar kedawung dan hari ke 2-3 dipusatkan dipendopo Kecamatan Padang dengan jam pelayanan mulai jam 08.00 - 12.00 wib.
Ukuran metrologi legal yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah daerah Tingkat I Provinsi Jawa Timur berdasarkan Undang-undang no. 23 Tahun 2014 sekarang menjadi tanggung jawab pemda Tingkat II Kabupaten dalam melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya guna membandingkan dengan standart yang dipunyai oleh direktorat metrologi.
Masyarakat yang datang dengan sadar meterakan UTTP nya rata rata jenis Timbangan meja dan timbangan sentisimal (timbangan besar),setelah dilakukan tera ulang petugas penera menandai dengan tanda sah/batal yang berlaku oleh penera terhadap UTTP yang diteranya dan pelaku usaha yang membawa timbangannya dikenakan biaya retribusi untuk timbangan meja Rp.  5000,- dan timbangan sentisimal 15.000,- sesuai Perda retribusi no. 16 tahun 2017. Bagi masyarakat yang belum sempat menterakan timbangan atau alat ukurnya bagi pelaku usaha dapat datang langsung ke Dinas perdagangan kabupaten Lumajang Jln. A. Yani no. 209 karena UTTP  harus ditera ulangkan secara berkala (umumnya 1 tahun 1 kali dan bersifat wajib).
Penulis 'wihans#kimsabotipadang#

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuju Desa Bodang Desa Wisata

ROWO KANCU BUAT ORANG PENASARAN

Sedekah Kali Na dan Lahan Pertanian dimanfaatkan oleh banyak Warga dan Pemdes Kalisemut Hebat bermartabat